Tugas & Fungsi

A. Kepala Badan

Tugas

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi :

    a. penyusunan kebijakan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    b. pelaksanaan tugas dukungan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    e. pelaksanaan administrasi badan;
    f. pembinaan ASN pada badan; dan
    g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

    B. Sekretariat

    Tugas

    Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap melaksanaan tugas badan serta pelayanan administratif.

    Fungsi

    Dalam menjalankan tugas Sekretariat melaksanakan fungsi:

    a. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    b. pengoordinasian pelaksanaan tugas badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah;
    c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    d. pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah;
    e. pelaksanaan kebijakan, dukungan dan pembinaanteknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah bidang tata usaha, umum, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan, keuangan, aset, data dan informasi serta hubungan masyarakat; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

    C. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

    Tugas

    Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam dalam melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub pendapatan daerah bidang pendataan dan pelayanan, bidang penetapan dan pengolahan data, serta bidang penagihan dan pengendalian yang menjadi kewenangan daerah.

    Fungsi

    Dalam menjalankan tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan fungsi:

    a. penyusunan kebijakan teknis pendapatan daerah bidang pendataan dan pelayanan, bidang penetapan dan pengolahan data, serta bidang penagihan dan pengendalian;
    b. pelaksanaan tugas dukungan teknis pendapatan daerah bidang pendataan dan pelayanan, bidang penetapan dan pengolahan data, serta bidang penagihan dan pengendalian;
    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pendapatan daerah bidang pendataan dan pelayanan, bidang penetapan dan pengolahan data, serta bidang penagihan dan pengendalian;
    d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang pendapatan daerah;
    e. pelaksanaan administratif dan pembinaan ASN pada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

    D. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

    Tugas

    Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam dalam melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub pengelolaan keuangan daerah bidang perencanaan anggaran I, bidang perencanaan anggaran II serta bidang perencanaan anggaran III yang menjadi kewenangan daerah.

    Fungsi

    Dalam menjalankan tugas Bidang Perencanaan Anggaran Daerah melaksanakan fungsi:

    a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan daerah bidang perencanaan anggaran I, bidang perencanaan anggaran II serta bidang perencanaan anggaran III;
    b. pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan daerah bidang perencanaan anggaran I, bidang perencanaan anggaran II serta bidang perencanaan anggaran III;
    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan daerah bidang perencanaan anggaran I, bidang perencanaan anggaran II serta bidang perencanaan anggaran III;
    d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang pengelolaan keuangan daerah;
    e. pelaksanaan administratif dan pembinaan ASN pada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

    E. Bidang Perbendaharaan Daerah

    Tugas

    Bidang Perbendaharaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam dalam melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub pengelolaan keuangan daerah bidang kas daerah, bidang perbendaharaan I serta bidang perbendaharaan II yang menjadi kewenangan daerah.

    Fungsi

    Dalam menjalankan tugas Bidang Perbendaharaan Daerah melaksanakan fungsi:

    a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan daerah bidang kas daerah, bidang perbendaharaan I serta bidang perbendaharaan II;
    b. pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan daerah bidang kas daerah, bidang perbendaharaan I serta bidang perbendaharaan II;
    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan daerah bidang kas daerah, bidang perbendaharaan I serta bidang perbendaharaan II;
    d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang pengelolaan keuangan daerah;
    e. pelaksanaan administratif dan pembinaan ASN pada Bidang Perbendaharaan Daerah; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

    F. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

    Tugas

    Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam dalam melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub pengelolaan keuangan daerah bidang AKLAP I, bidang AKLAP II serta bidang AKLAP III yang menjadi kewenangan daerah.

    Fungsi

    Dalam menjalankan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah melaksanakan fungsi:

    a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan daerah bidang AKLAP I, bidang AKLAP II serta bidang
    AKLAP III;
    b. pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan daerah bidang AKLAP I, bidang AKLAP II
    serta bidang AKLAP III;
    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan daerah
    bidang AKLAP I, bidang AKLAP II serta bidang AKLAP III;
    d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang pengelolaan keuangan daerah;
    e. pelaksanaan administratif dan pembinaan ASN pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
    dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

    G. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Tugas

    Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam dalam melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub aset daerah bidang perencanaan dan pemanfaatan, bidang pengamanan, pemindahtanganan dan penghapusan serta bidang penatausahaan dan pelaporan yang menjadi kewenangan daerah.

    Fungsi

    Dalam menjalankan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah melaksanakan fungsi:

    a. penyusunan kebijakan teknis aset daerah bidang perencanaan dan pemanfaatan, bidang pengamanan,
    pemindahtanganan dan penghapusan serta bidang penatausahaan dan pelaporan;
    b. pelaksanaan tugas dukungan teknis aset daerah bidang perencanaan dan pemanfaatan, bidang pengamanan,
    pemindahtanganan dan penghapusan serta bidang penatausahaan dan pelaporan;
    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis aset daerah bidang perencanaan dan pemanfaatan, bidang pengamanan,
    pemindahtanganan dan penghapusan serta bidang penatausahaan dan pelaporan;
    d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang aset daerah;
    e. pelaksanaan administratif dan pembinaan ASN Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh badan terkait dengan tugas dan fungsinya.