Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar
Secara umum Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah terdiri atas:
- Kepala Badan
- Sekretariat
- Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
- Bidang Perencanaan Anggaran Daerah
- Bidang Perbendaharaan Daerah
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
- Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Kelompok jabatan Fungsional