Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
pexels-pok-rie-6471946

Objek Pajak

Objek PBB-P2

Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Pengecualian

  • barang milik negara atau barang milik daerah;
  • digunakan sematamata untuk melayani kepentingan umum;
  • tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala;
  • hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  • jalur kereta api;
  • NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota;
  • dipungut PBB oleh Pemerintah Pusat.

Subjek dan Wajib Pajak

Subjek Pajak PBB-P2 meliputi orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak PBB-P2 meliputi orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan

Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP

Ketentuan:

Pajak lainnya