Objek Pajak
Objek PBB-P2
Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
Pengecualian
- barang milik negara atau barang milik daerah;
- digunakan sematamata untuk melayani kepentingan umum;
- tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala;
- hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- jalur kereta api;
- NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota;
- dipungut PBB oleh Pemerintah Pusat.
Subjek dan Wajib Pajak
Subjek Pajak PBB-P2 meliputi orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak PBB-P2 meliputi orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP
Ketentuan:
- NJOP tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
- NJOP tidak kena Pajak hanya diberikan atas salah satu objek.
- Dasar pengenaan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
- Ketentuan mengenai besaran persentase pengenaan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Tarif Pajak
Tarif PBB-P2 lahan produksi pangan dan ternak:
Peraturan terkait:
Mau cek berapa PBB terhutang kamu, unduh aplikasi iPBB di ponsel Android kamu melalui Google Play.