Evaluasi atas penyerapan anggaran belanja daerah pada umumnya serta penyerapan belanja masing-masing SKPD perlu dilaksanakan secara rutin untuk mendorong pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu sesuai penjadwalan kegiatan dan rencana penyerapan anggaran yang tertuang dalam dokumen Anggaran Kas.
Untuk tujuan dimaksud, BPPKAD selaku PPKAD melaksanakan rapat rutin triwulanan untuk meninjau capaian penyerapan anggaran pada triwulan sebelumnya serta menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil supaya kegiatan-kegiatan dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai perencanaan.