Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Misi kami
BPKPD melaksanakan pengelolaan keuangan serta pengelolaan perpajakan dan pendapatan Kota secara adil, efisien, dan transparan untuk menanamkan kepercayaan masyarakat dan mendorong kepatuhan sambil memberikan layanan masyarakat yang terbaik.
Tugas dan Fungsi
BPKPD melaksanakan fungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dengan tugas-tugas diantaranya:
- melaksanakan pemungutan pajak darah
- menyusun rancangan APBD
- melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
- menyusun laporan keuangan pemerintah daerah
- mengelola aset daerah